Pendaftaran
Produk Makanan dan Minuman ke BPOM
Untuk
melindungi masyarakat Indonesia terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan
dan minuman serta juga obat-obatan, maka pemerintah telah mengeluarkan PP guna
mengatur dan menjamin agar produk makanan, minuman dan obat yang dikonsumsi
tidak mengandung unsur-unsur yang berbahaya. Tugas tersebut diemban oleh lembaga
pemerintah yang bernama BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Perusahaan ataupun industri produsen makanan yang disajikan dalam suatu kemasan tertentu, wajib mendaftarkan produknya tersebut ke BPOM guna memperoleh izin penjualan dan peredaran di masyarakat.
Perusahaan ataupun industri produsen makanan yang disajikan dalam suatu kemasan tertentu, wajib mendaftarkan produknya tersebut ke BPOM guna memperoleh izin penjualan dan peredaran di masyarakat.
BPOM
Peraturan
yang terperinci mengatur hal tersebut adalah Peraturan Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran
Pangan Olahan. Pendaftaran produk makanan tersebut dilakukan dengan cara datang
langsung ke kantor Badan POM yang terletak di Jln. Percetakan Negara No.23
Jakarta Pusat pada jam kantor. Registrasi produk obat dilakukan di Gedung B
atau Gedung Biru yang merupakan layanan satu atap. Khusus yang terkait dengan
sertifikasi layanan tentang Surat Keterangan Impor/Ekspor produk obat dan
makanan, BPOM telah membuka layanan secara online melalui website : www.e-bpom.bpom.go.id.
Registrasi
produk pangan olahan dibagi menjadi dua jenis yaitu pangan olahan yang
diproduksi dalam negeri dan pangan olahan yang diimpor dari luar negeri. Untuk
proses pendaftaran, selain harus mengisi formulir yang disediakan, ada berbagai
dokumen yang harus disiapkan yang terdiri dari 3 komponen, yaitu:
1.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi meliputi : surat kuasa, izin
industri, surat hasil audit sarana produksi, surat keterangan yang menyatakan
hubungan antar perusahaan (jika perlu). Sementara untuk produk yang dimasukkan
ke Indonesia, dokumen yang perlu ditambahkan adalah Angka Pengenal Impor (API),
sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, dan surat penunjukan dari
perusahaan asal di luar negeri.
2.
Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan mencakup : komposisi daftar
bahan yang digunakan dan penejlasannya, sertifikat GMP/HACCP, hasil analisis
produk akhir, informasi tentang masa simpan, informasi tentang kode produksi,
dan rancangan label.
3.
Dokumen Pendukung Lainnya (jika diperlukan) antara lain : sertifikat merek
produk, sertifikat produk penggunaan tanda SNI, sertifikat organik, keterangan
bebas GMO, keterangan iradiasi pangan, NKV untuk rumah potong hewan, surat
persetujuan pencantuman tulisan “halal”, dan data pendukung lainnya.
Proses
pengajuan registrasi ke BPOM memerlukan biaya yang dilakukan dengan cara
transfer ke nomer rekening BPOM. Penilaian untuk memperoleh nomor
pendaftaran disebut penilaian keamanan pangan. Penilaian pangan ini ada
diklasifikasikan menjadi dua yaitu ODS (One Day Service) dan Penilaian Umum.
ODS dilakukan untuk produk-produk yang beresiko rendah atau produk yang sudah
pernah didaftarkan sebelumnya. Sedangkan Penilaian Umum merupakan penilaian
untuk semua produk beresiko tinggi atau produk baru yang belum pernah
didaftarkan.
Setelah
melalui proses pengecekan dan peninjauan, maka akan diterbitkan surat yang bisa
berupa Surat Persetujuan Pendaftaran (berarti diterima) atau Surat Penolakan
Pendaftaran (tidak diterima dengan alasan tertentu). Jika diterima, maka
diperoleh nomor kode pendaftaran berupa SP, MD, atau ML yang diikuti dengan
nomor registrasi. Nomor yang berkode SP artinya Sertifikat Penyuluhan,
merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal
terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas
penyuluhan, contohnya makanan snack.
Nomor MD atau Merek Dalam diberikan kepada produsen makanan dan minuman dalam negeri yang memiliki modal besar dan diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Anda bisa lihat pada kemasan produk Indofood. Sedangkan nomor ML atau Merek Luar, diberikan kepada produk makanan atau minuman olahan yang merupakan produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang di dalam negeri, contohnya produk Nestle. Kode sertifikat tersebut dicetak dalam kemasan produk. Sertifikat nomor pendaftaran harus didaftarkan ulang 6 bulan sebelum masa registrasi habis.
Nomor MD atau Merek Dalam diberikan kepada produsen makanan dan minuman dalam negeri yang memiliki modal besar dan diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Anda bisa lihat pada kemasan produk Indofood. Sedangkan nomor ML atau Merek Luar, diberikan kepada produk makanan atau minuman olahan yang merupakan produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang di dalam negeri, contohnya produk Nestle. Kode sertifikat tersebut dicetak dalam kemasan produk. Sertifikat nomor pendaftaran harus didaftarkan ulang 6 bulan sebelum masa registrasi habis.
Jika
anda adalah seorang konsumen, maka untuk memastikan apakah suatu produk yang
anda konsumsi benar-benar memiliki nomor pendaftaran BPOM yang valid
(benar/palsu), anda bisa mengeceknya di website BPOM (www.pom.go.id/webreg) dengan cara
memasukkan kode nomer atau nama produknya.
Sumber : http://www.kerjausaha.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar